petugas kepolisian polres bangkalan, madura, jawa timur, menangkap pelaku ancaman teror bom pada bangkalan plaza (banplaz) serta ancaman peledakan bom pada bank bri melalui ancaman hukuman penjara 12 tahun.
tersangka pelaku ancaman peledakan bom itu kami jerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 perihal info dan transaksi elektronik, tutur kapolres bangkalan akbp endar priantoro, senin.
pelaku teror bom dan bisa ditangkap jajaran polres bangkalan tersebut bernama abdullah muin (40) masyarakat jalan kh abdul muin rt01 rw08 kelurahan pejagan, kecamatan kota bangkalan.
menurut kapolres endar priantoro, tersangka ditangkap dalam rumahnya sabtu (16/3) malam, ketika dan bersangkutan sedang duduk santai.
kepada tim penyidik polres bangkalan, abdullah mengaku, terpaksa meneror hendak meledakkan bom dalam bank bri jalan ki lemah duwur, dan pasar swalayan banplaz sebab kecewa.
berdasarkan pengakuannya, pelaku ini tidka puaskarena tak diperbolehkan mengikuti kupon undian, saat bri mengadakan undian berhadiah pilihan masa 2012, kata kapolres.
menurut kapolres, pelaku sempat mengirim pesan singkat kepada dua anggota reskrim polres bangkalan serta pegawai bri cabang bangkalan, jumat (15/3) jam 19.15 wib.
pesan tersebut mengatakan bahwa selama sabtu (17/3/) pukul 10.00 wib pagi, bank bri juga pasar swalayan banplaz hendak diledakkan.
dengan otomatis, ancaman abdullah melalui pesan singkat tersebut langsung ditindak lanjuti pihak kepolisian. selanjutnya 15 menit kemudian, pelaku tinggal mengirimkan pesan. isinya menyatakan, kalau pelaku tak main-main melalui ancaman tersebut.
saat itu dan kami segera menerjunkan tim jihandak ke banplaz dan bank bri bangkalan tersebut, terang endar priantoro.
selain menjerat pelaku, polisi dan mengamankan sederet barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, dan nomor telepon dan dimanfaatkan pelaku.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka melalui pasal 29 serta pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008.
dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa semua pihak yang melakukan ancaman melalui info elektronik dengan demikian mau dipidana melalui pidana penjara paling lama 12 tahun dan ataupun denda paling banyak rp2 miliar.
Informasi Lainnya: