dua karyawan bumn, fx arief poyuono juga satya wijayantara, menggugat para menteri yang menjadi bakal calon legislatif dengan menguji pasal 51 ayat (1) huruf k uu nomor 8 tahun lalu perihal pemilu legislatif ke mahkamah konstitusi (mk).
kami akan menuntut supaya menteri dan kini merupakan caleg juga mundur daripada jabatannya, seperti halnya pegawai bumn yang diharuskan mundur berdasarkan uu pemilu, kuasa kuasa hukum pemohon, habiburokhman, ketika daftar di mk jakarta, senin.
pasal 51 ayat (1) huruf k uu pemilu berbunyi: bakal calon anggota dpr, dprd provinsi, juga dprd kabupaten/kota adalah masyarakat negara indonesia serta harus mengikuti syarat ... (k) mengundurkan diri dijadikan kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota kepolisian negara republik indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas juga karyawan selama bumn dan/atau bumn ataupun bumd lain dan anggaraannya bersumber dari keuangan negara, dan dinyatakan melalui surat pengunduran diri dan tidak bisa ditarik terserah.
menurut habib, seorang menteri mengakibatkan kewenangan dan kekuasaan yang jauh lebih besar dari pegawai bumn juga seharusnya menteri mundur dari jabatannya saat maju dibuat caleg.
Informasi Lainnya:
aturan yang tidak mengharuskan menteri mundur ketika mencalonkan diri menjadi caleg tak mencerminkan keadilan dan persamaan di wajah hukum.
kalau karyawan bumn saja harus mundur. menteri yang kewenangannya lebih besar dan kekuasaannya serta jauh lebih tinggi, menurut kami dan harus mundur, tegasnya.
habiburokhman menilai menteri yang tak mundur daripada jabatannya ketika adalah caleg rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, dan anggaran untuk menguntungkan dirinya sendiri.
indikasi penyalahgunaan jabatan serta fasilitas menteri terlihat dari kehadiran promo menteri koperasi serta usaha kecil menengah, syarif hasan dalam salah Satu tv. itu menguntungkan dirinya sebagai caleg sebab dapat mendongkrak elektabilitas, katanya.
oleh sebab itu, pemohon membayar mk memberi tafsir bersyarat atas pasal itu melalui menambahkan syarat kiranya menteri juga mesti mundur.
setidaknya ada sepuluh menteri kabinet yang mendaftar adalah caleg.
kesepuluh menteri itu daripada partai demokrat sebanyak lima, yaitu menteri energi dan sumber daya manusia (esdm) jero wacik, menteri perhubungan evert erenst mangindaan, menteri hukum juga hak asasi manusia amir syamsuddin, menteri koperasi juga usaha kecil menengah (ukm) syariefuddin hasan, juga menteri pemuda juga olahraga roy suryo.
selanjutnya dua dari partai keadilan sejahtera (pks), yakni menteri komunikasi serta informatika tifatul sembiring, dan menteri pertanian suswono, Satu dari partai amanat nasional (pan), yaitu menteri kehutanan zulkifli hasan serta dua dari partai kebangkitan bangsa, yaitu menteri tenaga kerja dan transmigrasi muhaimin iskandar dan menteri pembangunan daerah tertinggal helmy faishal zaini.