Mendagri ungkap masalah di Musi Rawas

menteri pada negeri (mendagri) gamawan fauzi menyatakan pembentukan kabupaten musi rawas utara (muratara) dari musi rawas masih terkendala masalah penetapan batas wilayah, katanya menanggapi bentrok demonstrasi menuntut pemekaran muratara.

poin-poin lain sudah kami evaluasi, terserah soal batas wilayah yang belum selesai, kata mendagri selama kantornya, rabu.

persoalan perbatasan, yang belum ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, merupakan salah Satu syarat untuk membuat sebuah daerah dimekarkan dari daerah induknya.

oleh sebab tersebut, mendagri mengimbau kepada pejabat pemerintah terkait agar melaksanakan terlebih dahulu soal perbatasan wilayah.

Informasi Lainnya:

kita mampu saja buat batas masih, namun persoalan batas lama belum beres, nanti malah menimbulkan konflik lagi soal batas. maka dari itu selesaikanlah dengan gubernur terlebih dahulu semuanya, tambahnya.

dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, dalam pasal 16 huruf d, disebutkan bupati-walikota menungkapkan usulan pembentukan provinsi kepada gubernur, agar membeli persetujuan, melalui melampirkan dokumen pendapat penduduk calon kabupaten, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten, keputusan dprd kabupaten-kota serta keputusan bupati-walikota.

kemudian, di keuntungan menyetujui usulan pembentukan kabupaten, gubernur memberi usul pembentukan kabupaten pada presiden melalui menteri di negeri.

terkait usulan pembentukan kabupaten muratara, selasa (30/4), ratusan masyarakat mengerjakan penampilan demonstrasi menuntut langsung disahkannya kabupaten muratara.

aksi demonstrasi itu berujung bentrok antara warga pendemo juga aparat daripada polres musi rawas dan dibantu petugas brimob kompi petanang lubuklinggau, hingga menewaskan empat masyarakat.

massa serta membakar kantor polsek rupit juga polsek karang jaya dan terletak pada pinggir jalur lintas sumatera (jalinsum).

mendagri menegaskan upaya pemaksaan pembentukan daerah pemekaran dengan demonstrasi tidak bisa ditolerir guna mendesak pengesahan suatu daerah baru.

kerusuhan tak membuat sebuah daerah disahkan. tidak boleh ada pemaksaan, seluruh mesti berpedoman di agama hukum, ujarnya.