Bawaslu akan publikasikan data pengawasan mingguan

badan pengawas pemilihan publik (bawaslu) berjanji mau mempublikasikan data pengawasan penyelenggaraan pemilu dengan mingguan.

untuk ke depannya, perkembangan situasi yang terjadi pada lapangan hendak kami tampilkan dengan mingguan, papar anggota bawaslu daniel zuchron selama jakarta, rabu seusai sidang pemeriksaan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp).

daniel mengakui bahwa dalam ini bawaslu tidak siap supaya mempublikasikan data pengawasan kepada umum sebab terkendala masalah struktural.

secara terjamin bawaslu belum pernah (mempublikasikan data pengawasan). namun di dasarnya data pengawasan hendak kami berikan nanti, karena memang itu pekerjaan bawaslu, tambahnya.

sejumlah pihak mempertanyakan kinerja bawaslu di mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu 2014, sebab dalam menangani pengaduan tak pernah menjadi indikasi data-data pengawasan.

Informasi Lainnya:

anggota komisi ii dpr ri, arief wibowo, serta mempertanyakan kinerja lembaga yang diberi wewenang ekstra agar menyelesaikan sengketa penyelenggaraan pemilu itu.

sebagai lembaga yang melakukan pengawasan sampai tingkat bawah, bawaslu seharusnya juga memiliki data, ujarnya.

sehingga, lanjut dia, saat terjadi proses mediasi antara pengadu dan teradu, yaitu komisi pemilihan publik (kpu), bisa disandingkan data ketiga bagian tersebut.

berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2011, bawaslu memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu selama rangka pencegahan juga penindakan pelanggaran supaya terwujudnya pemilu demokratis.

hingga saat ini, bawaslu sudah berusaha sejauh melaksanakan sengketa antara partai politik, yang gagal merupakan peserta pemilu 2014, dengan kpu.

namun, terkait penyelesaian sengketa partai keadilan dan persatuan indonesia (pkpi), bawaslu dan kpu tak mampu menyelesaikan persoalan tersebut sehingga dibawa ke dkpp.

terjadi multitafsir atas uu yang menyebutkan tugas dan wewenang kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. bawaslu merasa kpu harus menindaklanjuti surat keputusan, yang dalam keuntungan ini menyangkut pkpi, akan tetapi kpu menganggap itu melampaui wewenang.

selama persidangan dkpp, yang sudah berjalan tiga kali, bawaslu juga tidak melibatkan data pengawasan hasil mediasi diantara pkpi juga kpu.