Putusan hukum terhadap Susno Duadji jangan dimultitafsir

menteri koordinator jenis politik, hukum, juga keamanan, djoko suyanto, meminta berbagai pihak tidak beragam menafsirkan putusan hukum atas bekas kepala badan reserse kriminal kepolisian indonesia, komisaris jenderal polisi susno duadji.

semua bagian mesti menjunjung tinggi keputusan mahkamah agung juga mahkamah konstitusi. tak boleh ada interpretasi lain tenntang penegakan hukum selama negara ini, papar suyanto, dalam keterangan terjamin dan diterima, dalam jakarta, kamis.

sebelumnya, tim eksekutor daripada kejaksaan tinggi dki jakarta dan kejaksaan negeri jakarta selatan, rabu (24/4), berencana mengeksekusi duadji daripada rumahnya, dalam kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi tersebut tidak berjalan mulus sebab memperoleh perlawanan daripada susno duadji sampai kuasa hukumnya dan juga ketua majelis syuro partai bulan bintang, yusril mahendra, mendatangi rumahnya juga duadji dibawa ke mapolda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda Jabar sampai kamis dini hari, tim jaksa eksekutor berusaha tetap mengeksekusi duadji tapi upaya tersebut tetap gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan mapolda Jabar, kamis dini hari, pukul 00.15 wib. kejaksaan tetap ingin menggarap eksekusi terhadap duadji sebab keuntungan itu sesuai melalui perintah undang-undang.

duadji didakwa di kasus korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari (sal) juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

dia menyalahgunakan wewenang, ketika menangani persentasi pt sal melalui melayani hadiah rp500 juta untuk mempercepat penyidikan jumlah itu. duadji terbukti memangkas rp4.208.898.749 yang adalah dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.