Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam atau black campaign dengan media sosial, seperti facebook dan twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur selama nusa tenggara barat pada mei 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid di mataram, rabu, menyatakan kaum pendukung juga simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi dan memfitnah pasangan kandidat lain, demikian dan calon anggota legislatif.

kampanye dengan media sosial serta jejaring sosial, seperti facebook juga twitter diatur di peraturan komisi pemilihan publik (pkpu) no. 1/2012 tenntang melalui kampanye legislatif. tapi agar pilkada tak banyak diatur dengan gamblang, katanya.

namun, katanya, ini mesti dipahami dengan substansi dari masalah itu, biarpun tidak diatur dengan normatif pada pkpu mengenai dengan pilkada, ada perbuatan hukum yang dilarang, semisal menghasut, memfitnah dan menhina pihak lain.

Informasi Lainnya:

ia menungkapkan, selama keuntungan ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu atau, selama keuntungan ini bawaslu mampu mengikuti tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bila ada laporan tentang gal tersebut.

kami mampu melihat daripada tema besar, manakala itu diselenggarakan selama momen kampanye pemilu, namun ini mesti menggandeng ada pihak supaya adalah kesepahaman bersama. selama jumlah itu mampu menggunakan undang-undang perihal infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.

upaya iini, berdasarkan dia, untuk pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih daripada hal-hal dan tak produktif, sebab menurut undang-undang kampanye itu dilaksanakan dalam rangka memberikan studi politik pada penduduk.

karena tersebut masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, semisal kejaksaan, kepolisian serta pengadilan, kpu, kpid juga bawaslu untuk ada Satu pemahaman. kalau ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi mampu memproses, katanya.

khuwailid menungkapkan, pada ini telah banyak ruang kosong, sebab masalah ini tak diatur dengan tegas selama regulasi yang banyak. namun lubang tersebut harus ditutup, tapi ini tidak bisa hanya diselenggarakan bawaslu serta kpid sendiri, sebab hal itu merupakan otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet termasuk pesan singkat serta sms serta jejaring sosial ada digunakan agar kampanye hitam.

tidak dapat dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014 ada pihak yang membeli media internet agar kampanye termasuk black campaign ataupun kampanye hitam, katanya.