PKB Kulon Progo minta Sarwidi legowo dipecat

dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, meminta pada benar kadernya dan telah dipecat juga dilaksanakan pergantian antar masa sarwidi legowo menerima keputusan partai.

ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid selama kulon progo, senin, mengatakan pihaknya tetap akan mengerjakan pemecatan dan mengerjakan paw kepada sarwidi walaupun dan bersangkutan menggarap gugatan perdata di pengadilan negeri wates.

apapun dan terjadi, keputusan partai tidak akan berubah bawah sarwidi dipecat dari keanggotaan pkb kulon progo serta dalam paw atas kedudukannya pada dprd kulon progo. kami sudah memperoleh surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb mengenai hal ini, papar anwar usai memenuhi sidang selama pn wates.

ia mengatakan bila sarwidi menganggap dirinya sebagai kader dan bagus juga mempunyai loyalitas tinggi pada pkb, dengan demikian dirinya telah kenal kewajiban dirinya sesuai melalui ad/art partai. disamping tersebut, dirinya mesti melayani tak terpengaruh keputusan partai, sebab dan bersangkutan telah menandatangani pakta integritas yang menyampaikan kiranya siap pada paw serta melayani keputusan partai.

Informasi Lainnya:

kami telah menyerahkan kesempatan kepada sarwidi untuk meningkatkan diri, karena dan bersangkutan telah melupakan kewajibannya dijadikan anggota pas melalui ad/art partai, katanya.

kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menungkapkan bahwa sarwidi sudah diperlakukan tak adil dengan dinyatakan dipecat atau diberhentikan keanggotaannya pada pkb, tidak melalui prosedir sebagaimana diamanatkan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. mengacu selama pasal 32 ayat b dan mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan dengan mahkamah partai.

dalam pkb, setahu sarwidi tak pernah membentuk mahkamah partai. dengan karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, serta tergugat iii dan menerbitkan surat sebagaimana dalam posita angka 17 huruf i yang pada intinya berisi pemecatan/pemberhentian pada sarwidi dibuat anggota pkb, gamblang adalah perbuatan melawan hukum, katanya.

pihak tergugat yakni tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno dan tergugat iv dprd kulon progo.

untuk tersebut, ia menyewa majelis hakim pn wates untuk mengatakan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.

selain itu, memerintahkan kepada tergugat iv untuk menghentikan semua pergantian paw terhadap anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).

serta menyatakan sah keanggotaan penggugat dibuat anggota dprd kulon progo, ujarnya.