YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 juga pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh, untuk kemaslahatan semua pihak.

daripada mendagri kepada qanun itu dengan demikian memberi usulan revisi pada pasal 4 juga pasal 17 pada qanun tersebut, papar ketua yara safaruddin pada banda aceh, rabu.

dikatakan pada pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud di ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. lalu garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh semisal dimaksud pada ayat (1) merupakan warna dasar hijau dan adalah warna keinginan nabi besar muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.

Lainnya: cincin couple - cincin kawin murah - cincin perak murah - cincin perak murah

kemudian, bulan sabit juga bintang yang adalah simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam untuk landasan serta pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan serta kepahlawanan juga sejarah kesultanan aceh yang gemilang dalam masa itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 perihal lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan selama tulisan jawi (melayu), huruf ta pada tulisan arab, serta jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat serta udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum pada syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah dan mufakat dengan majelis tuha peuet juga majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta selama tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara serta ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku juga teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi dan kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dibuat berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dijadikan wujud keihklasan juga ketulusan di memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial kepada seluruh rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan dan persatuan semua suku-suku pada aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh di syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan juga ikatan sejarah yang kuat diantara rakyat aceh melalui para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi serta kapas melambangkan kesejahtraan sosial kepada semua rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan dan keinginan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera selama ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua serta kelabu.

kami harapkan usulan tentang bendera juga lambang aceh supaya dapat dipertimbangkan dengan mendagri dibuat masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, kata safaruddin.